Sejarah LPPM IAIN
Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) merupakan salah satu lembaga yang ada di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo. Secara struktural LPPM berada di bawah Rektor dan bertanggung jawab kepada Rektor. Berdasarkan PMA Nomor 49 Tahun 2016, Lembaga ini memiliki tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebijakan Rektor.
Sebelum STAIN Ponorogo beralih status menjadi IAIN Ponorogo, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) bernama Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M). Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat telah ada sejak awal berdirinya STAIN Ponorogo yakni pada tanggal 21 Maret 1997 M bertepatan dengan tanggal 12 Dzulqa’dah 1417 H. Hal ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri.
Pada dasarnya, baik ketika masih berstatus sebagai P3M ataupun LPPM, keduanya memiliki tugas yang sama. P3M memiliki tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan menilai kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Secara keorganisasian, P3M terdiri dari Kepala, Sekretaris dan Kelompok Jabatan Fungsional yang bertanggung jawab secara langsung kepada Ketua STAIN Ponorogo. Barulah di tahun 2016 (hingga sekarang), ketika beralih status menjadi LPPM, keorganisasiannya mengalami perkembangan. LPPM terdiri dari Ketua, Sekretaris, Kepala Pusat, dan Subbagian Tata Usaha yang bertanggung jawab kepada Rektor IAIN Ponorogo.